TRIBUN-MEDAN.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) yang terbuka untuk lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SMA (Sekolah Menengah Atas).
Ada beberapa instansi yang sudah mengumumkan seleksi, salah satunya adalah Kementerian PUPR.
Berikut ini adalah 4 formasi CPNS 2024 Kementerian PUPR yang bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK.
1. Operator Sumber Daya Air
Kementerian PUPR juga mengelola sumber daya air. Ada formasi Operator Sumber Daya Air untuk CPNS 2024.
Pendidikan Operator Sumber Daya Air minimal lulusan SMA/SMK dengan jurusan IPA atau teknologi.
2. Petugas Operasi dan Pemeliharaan
Sama seperti operator air, petugas operasi dan pemeliharaan membutuhkan lulusan SMA dengan peminatan sains atau teknik kejuruan.
3. Penilik Jalan
Kementerian PUPR juga bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan atau pembangunan jalan.
Oleh karena itu, CPNS 2024 untuk Kementerian PUPR memiliki lowongan sebagai Inspektur Jalan yang membutuhkan lulusan SMA jurusan sains atau teknik kejuruan.
4. Operator Alat Berat
Berbeda dengan tiga pekerjaan sebelumnya, pekerjaan operator alat berat hanya terbuka untuk lulusan SMA.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan