Erik pun mengajari PL untuk berbohong soal alasannya bertemu.
"Disana kamu bertemu untuk ngapain?," kata Denny
"Untuk berhubungan suami istri," kata PL.
Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Ditahan
Pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun di Lumajang, Muhammad Erik akhirnya ditahan.
Muhammad Erik pun terancam 15 tahun penjara akibat kasus ini.
Pengasuh Ponpes yang tersandung kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Muhammad Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
Baca juga: PSMS Lakukan Latihan Perdana Dipimpin Legimin Raharjo
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Pencuri Motor yang Aksinya Digagalkan Kepling di Padang Bulan Sempat Ancam Wanita yang Memergokinya
Baca juga: UNAIR Bantah Prof Budi Santoso Dicopot dari Jabatan Dekan Gegara Protes Kebijakan Menkes: Internal
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan