Ada tiga poin putusan hakim Eman terhadap Praperadilan Pegi Setiawan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Lantas, bagaimana sosok dan harta kekayaan Eman Sulamena?
Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman menyelesaikan pendidikan S1 Hukum pada 1999.
Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.
Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.
Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Kini, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Harta kekayaan Eman Sulaeman
Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.