Berita Viral

TERBUKTI Prediksi Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pegi Setiawan Menang di Praperadilan

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susno Duadji dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon

TRIBUN-MEDAN.COM - Terbukti prediksi eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji yang sebelumnya merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.

Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.

Sebelumnya Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah. Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.

Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair. "Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.

Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.

Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,"ujarnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkasnya Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Lantas, bagaimana sosok dan rekam jejak Eman Sulamena?

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975.

Eman Sulaeman menyelesaikan pendidikan S1 Hukum pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Kini, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: ALASAN Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah

Berita Terkini