TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penetapan tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan penyesuaian tarif seksi 1 Binjai-Stabat mulai berlaku pada, Kamis (18/7/2024) pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Adjib mengatakan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. .
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku.
Dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di
gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol
Binjai-Tanjung Pura," ucap Adjib, Senin (15/7/2024).
Dikabarkan sebelumnya, dalam waktu dekat Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura akan segera bertarif.
Tak hanya itu seksi 1 tol Binjai-Stabat yang sebelumnya sudah bertarif, juga akan dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun besaran tarif tol Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura :
1. Asal Stabat tujuan Kuala Bingai, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.
2. Asal Stabat tujuan Tanjung Pura, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.
3. Asal Stabat tujuan Binjai, golongan 1 Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 33.500.
4. Asal Kuala Bingai tujuan Binjai, golongan 1 Rp 27.500, golongan 2 dan 3 Rp 41.000, golongan 4 dan 5 Rp 55.000.
5. Asal Kuala Bingai tujuan Stabat, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.
6. Asal Tanjung Pura tujuan Stabat, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.