Berita Viral

NASIB Eeng Praza yang Bantai Satu Keluarga di Muba Kini Divonis Mati, Kejahatan Eeng Sangat Sadis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih ingat Eeng Praza, pelaku pembunuhan satu keluaga di Musi Banyuasin? Pelaku pembunuhan di Bagan, Desa Lumpatan i, Kecamatan Sekayu ini divonis hukuman mati oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Eeng Praza, pelaku pembunuhan satu keluaga di Musi Banyuasin? Pelaku pembunuhan di Bagan, Desa Lumpatan i, Kecamatan Sekayu ini divonis hukuman mati oleh hakim. 

Eeng divonis mati setelah dinyatakan terbukti berbuat keji terhadap satu keluarga. 

Hal itu berlangsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024).

Vonis tersebut diberikan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam sidang kali ini, Eeng terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. dan anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H. berjalan dengan lancar.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan oleh kedua belah pihak baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP, kemudian dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan bagi diri terdakwa sehingga kita vonis humuman mati,"kata Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. didampingi anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Bacalon Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Besok Berlangsung selama 8 Jam, Berikut Daftar Lokasinya

Sementara itu, Kasi Pidum Armein Ramdhani, mengatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap APH.

"Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas," kata Armein.

Lanjutnya, atas dasar itulah korban dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang.

"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Bagi Helm Gratis Kepada Pengendara

Perlu diketahui sebelumnya masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) digemparkan dengan penemuan 4 jenazah.

Diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2 orang dan perempuan 2 orang, jasad tersebut diketahui pertama kali ditemukan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui identitas dari keempt mayat tersebut yakni, Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan Eeng Praza (48), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya diringkus petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel.

Halaman
123

Berita Terkini