Lebih lanjut Tessa menjelaskan, ada tiga perkara yang tengah diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, soal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kemudian ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pencekalan dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Ketika naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya, Rabu.
Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Tolak Perjodohan dengan Jihan, Wanita Cantik yang Disebut Mirip Lesty Kejora
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Detik-detik Oknum ASN Binjai Curi Motor Lurah, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Setelah Heboh Siswi SMA 8 Medan MSF Dinaikkan Kepsek, Tapi Tak Dapat Bantuan SPP
• SIAP-siap Tamatan SMA Bisa Mendaftar CPNS 2024, Rincian Formasi yang Bisa Dilamar dan Persyaratannya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan