Viral Lokal

Alat Vital Istri Ditendang J Simaremare, Begini Reaksi Habib Suami Guru Renang Asliani Siregar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Asriani Siregar Guru Olahraga Wanita Ditendang Pelatih Renang, Alat Vital Alami Pendarahan

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap guru olahraga kepada guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh Polres Asahan sebagai tersangka, Selasa (6/8/2024). 

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Konsulat Malaysia, Komisi II DPRD Kepulauan Riau Bahas Rencana Kerjasama

Baca juga: Dosen Unimed Beri Pendampingan Produksi Herbal Probiotik Pakan Ternak Kambing

Menanggapi hal tersebut, Habib, suami korban Asliani Siregar mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku terhadap istrinya. 

Suami korban Asliani, Habib berharap kasus Jaimas Simaremare dapat diproses secara hukum agar menjadi efek jerah. Meskipun sudah memaafkan dan kini menunggu kesembuhan istrinya, Selasa (6/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF)

"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib saat dijumpai di klinik di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. 

Baca juga: Jl Dr Mansyur Tetap Banjir meski Kolam Retensi USU Sudah Difungsikan, DPRD Minta Ditinjau Ulang

Lanjut Habib, pembuatannya terhadap istrinya sangat tidak bisa ditoleransi yang mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis. 

 

"Istri saya sampai saat ini masih dirawat," katanya. 

Baca juga: Jl Dr Mansyur Tetap Banjir meski Kolam Retensi USU Sudah Difungsikan, DPRD Minta Ditinjau Ulang

Sementara, dalam amatan Tribun-medan.com, korban sudah mulai memperlihatkan kemajuan dan pulih. 

 

"Kalau kesehatan, sudah terlihat membaik. Namun, psikisnya belum," katanya. 

Baca juga: Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok

Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka dan dipaparkan melalui press rilisnya. 

Baca juga: Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok

Jaimas Simaremare disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. 

 

Akibat tendangan Jaimas, korban mengalami memar pada bagian bibir besar, dan bibir di kemaluannya. Kini, pelaku mengaku salah dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Polda Sumut tekan angka kejahatan jalanan capai 7,21 persen jelang PON

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini