Sumut Terkini

Baru Resmi Jabat Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Janji Usut Tuntas Motif Pembunuhan Sempurna Pasaribu

Motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya hingga kini belum diungkap ke publik.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya hingga kini belum diungkap ke publik.

Meski sudah menangkap tiga tersangka, Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan, Polisi belum membeberkan motif dibalik pembakaran rumah korban.

Terkait hal ini, Kapolda Sumut yang baru, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengaku dirinya tetap akan fokus mengusut tuntas kasus ini, meski dirinya baru menjabat sebagai Kapolda, menggantikan Komjen Agung Setya Imam Effendi.

"Kita fokus masalah itu. Kita ungkap semua,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (6/8/2024).

Ditanya apakah sudah diketahui motif pembunuhan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya, Whisnu bilang akan mengecek ulang bagaimana kelanjutan penyidikan ini.

"Saya tak cek nanti ya."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved