TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Koalisi partai yang sudah berencana bersama untuk membentuk Fraksi Gabungan di DPRD Deli Serdang setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD Deli Serdang terpilih periode 2024-2029 akhirnya bubar.
Hal ini lantaran tidak ada dasar hukum untuk membentuk tiga fraksi gabungan.
6 partai yang sudah membentuk koalisi dan memasukkan usulan ke Sekretariat DPRD Deli Serdang tidak bisa diproses usulannya.
"Jadi kita sudah konsultasi dan mendatangi Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Secara regulasi intinya nggak boleh fraksi gabungan itu lebih dari 2.
Nggak saya proses usulan partai itu karena memang maksimal ya harus 2 katanya fraksi gabungan," ujar Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang Rabu, (11/9/2024).
Dari catatan www.tribun-medan.com, setelah hasil Pemilu Legislatif diketahui pada bulan Februari lalu, 6 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deli Serdang langsung sibuk dan bersepakat untuk membentuk koalisi agar bisa punya fraksi sendiri di DPRD Deli Serdang.
6 Parpol ini ingin membentuk fraksi gabungan lantaran jumlah kursinya kurang dari 4 sebagai syarat untuk bisa punya fraksi sendiri. 6 Partai ini terdiri dari PAN, PKB, PPP, Hanura, Perindo dan PBB.
PAN yang punya 3 kursi berkoalisi dengan Hanura yang punya 2 kursi.
Koalisi dan nama fraksi gabungan dari dua partai ini adalah PANTURA.
Sementara PKB yang juga punya 3 kursi berkoalisi dengan PBB yang punya 1 kursi.
Koalisi dan nama Fraksi Gabungannya disepakati bernama PKBB. Untuk PPP yang juga punya 3 kursi bergabung dengan Perindo yang punya 1 kursi dan membentuk usulan Fraksi bernama PPI.
Nama Fraksi Gabungan yang dibuat ketiganya disesuaikan dengan nama singkatan gabungan nama partai.
Terkait hal ini Binsar Sitanggang pun mengaku telah menerima permohonan usulan pembentukan Fraksi Gabungan beberapa bulan lalu.
Karena sesuai ketentuan hanya boleh 2 Fraksi gabungan, Binsar pun berharap agar masing-masing partai bisa kembali duduk bareng dan menentukan sikap.
"Semalam saya dapat informasi sudah mau mengkrucut kayaknya ini karena sekarang sudah saling komunikasi lagi mereka (partai partai). Yang jelas nanti harus jadi 2 Fraksi Gabungannya. Kalau tiga nggak bisa saya proses.