Berita Viral

TANGIS Pilu Panca Usai Divonis Mati, Pesan ke Istri: Kamu Bisa Bebas dan Enak dengan Selingkuhanmu

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu. (Istimewa)

Panca mengunggah foto tersebut pada tanggal 17 Agustus 2023. Di Facebook-nya, Panca juga kerap membuat desain.

Ia diketahui sempat menjual kaus yang bertuliskan Free Palestine.

Panca mengaku bahwa 30 persen hasil dari penjualannya itu ia sumbangkan.

Sementara itu, Ketua RT 04 di Gan Haji Roman, Jagakarsa, Yakub mengatakan Panca adalah seorang pengangguran.

Menurut Yakub, dalam rumah tangga itu yang bekerja hanyalah Devnisa Putri, istri Panca. Sedangkan, Panca adalah pengangguran. "Bapaknya nganggur, ibunya yang kerja," kata Yakup dikutip dari Kompas TV, Kamis, 7 Desember 2023.

Yakub berujar, Panca memang sempat mempunyai pekerjaan. Ayah 4 anak itu ternyata sempat bekerja sebagai sopir taksi. "Tadinya kerja sopir, kalau sekarang nganggur," tutur Yakub.

Yakub mengatakan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut baru tinggal di wilayahnya di rumah kontrakan selama 9 bulan. Mereka belum membayar sewa kontrakan selama 6 bulan.

 Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain. 

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata JPU dalam dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca. 

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa. 

Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Halaman
1234

Berita Terkini