"Mungkin nanti kita akan memeriksa saksi ahli dari pihak kesehatan ataupun olahraga apa memang mengakibatkan seperti itu. Jadi memang sanksi yang dilakukan ini masih kita proses penyelidikan apakah ini kelalaian atau wajar dilakukan," katanya.
Diketahui, Rindu Syahputra Sinaga (14), warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, meninggal tujuh hari setelah dihukum squat jump oleh gurunya.
Yuliana Padang, ibu korban, mengungkap hukuman itu diterima anaknya pada 19 September lalu lantaran tidak bisa menghafal pelajaran yang ditugaskan gurunya. Sepulangnya dari sekolah, Rindu mengeluh sakit pada bagian kakinya.
Esoknya, Jumat 20 September, Rindu demam tinggi. Meski sudah dibawa berobat, sakit Rindu tak kunjung reda.
"Hari Kamis dihukum guru dia mengeluh kakinya sakit. Hari Jumat, dia demam panas tinggi, baru hari Sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat (27/9).
Yuliana mengungkap, kondisi paha korban memar dan membengkak. Urat syaraf pada pahanya pun membiru.
Karena korban tak kunjung sembuh, pada Selasa 24 September ibu korban datang ke sekolah dan meminta izin secara langsung supaya anaknya diizinkan tidak masuk sekolah karena sakit.
Pada Rabu (25/9) , kondisi korban semakin parah dan dibawa ke klinik lagi. Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua.
Pada Kamis 26 September, pagi sekitar pukul 06:30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. "Rabu anak saya ngedrop, saya bawa ke klinik lagi. Rupanya klinik merujuk ke RS Sembiring, Delitua. Hari Kamis pagi anak saya sudah tidak ada lagi, meninggal dunia," katanya. (dra/dyk/cr25)