Pelaku juga mengambil perhiasan korban, seperti kalung, cincin, jam tangan, serta berbagai aksesori milik korban.
Kesadisan Pelaku Daniel Sihombing
Eko mengatakan pelaku cukup sadis saat menghabisi nyawa korban.
Korban dicekik dari belakang dengan tangannya yang terikat kain.
Lalu mulut korban disumpal menggunakan kain.
Korban pun tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
"Kemudian tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," ucapnya.
Barang bukti milik korban yang disita dari tangan pelaku antara lain berupa dua unit handphone android, perhiasan berupa cincin, gelang, jam tangan. Termasuk sebotol parfum yang diduga juga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Daniel Sihombing terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Jambi tersebut diketahui pada Rabu (25/9/2024) di sebuah rumah kos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jasad Resti Widia asal Kampung Nengger, Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, ditemukan menggenaskan terlipat dalam lemari pakaian di kamar kos yang ia tempati.
Saat ditemukan, korban tanpa busana, kedua tangan terikat ke belakang.
Menurut Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, dari hasil visum ditemukan leher korban patah dan luka serius akibat hantaman benda keras di belakang kepala.
Pelakunya adalah seorang pemuda lajang asal Medan, Sumatera Utara, bernama Daniel Sihombing, 24 tahun.
Daniel Sihombing (24) berdomisili di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.