Pada malam itu, kali kedua Daniel menggunakan jasa Resti.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menyebut setelah pertemuan itu, mereka melakukan kencan selama 20 menit di dalam kamar tersebut.
Lalu, pelaku Daniel melihat banyaknya perhiasan milik korban sehingga berniat untuk melakukan pencurian.
"Pelaku melihat ada barang berharga korban dan perhiasan sehingga ada niat melakukan pencurian hingga berujung penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Setelah niat mencuri itu muncul, Daniel akhirnya gelap mata.
Dia kemudian mencekik Resti dan mengikat tangannya dari belakang.
Daniel juga menyumpal mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.
"Pelaku cukup sadis sebelum melakukan penganiayaaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat, mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," jelasnya.
Setelah korban dimasukkan dalam lemari. Daniel kemudian menggasak uang Rp 3 juta milik korban, dan sejumlah perhiasan dan aksesoris seperti, kalung, cincin, dan jam tangan.
"Untuk barang korban belum ada yang sempat dijual. Uang yang Rp 3 juta dipakai untuk kabur ke Musi Banyuasin," katanya.
(*/Tribun-medan.com)