Kompol Marhara Tua Siregar mengungkap pacar Daniel juga memiliki peran di kasus jasad dalam lemari.
Usai membunuh dan mengambil barang Resti, Daniel pergi menemui S.
"Menemui pacarnya dengan inisial S meniitipkan barangnya di pacar, dia kabur ke desa Pulai Gading dengan alasan bekerja di sana," katanya.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 8 Barang yang Dilarang Dibawa saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024
Baca juga: 3 Fakta Suami Bakar Diri Depan SPBU Tangerang, Nekat Ternyata Baru Ribut dengan Istri
Cara Daniel Membunuh Resti
Sebelumnya diberitakan, cara Daniel menghabisi korban sungguh keji. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban.
Daniel melihat barang-barang milik Resti Widia.
Saat itu juga, dia tergiur melihat barang berharga milik korban.
"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024).
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.
Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024.
Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan