TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang menangani perkara Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI. Ronald diseret ke meja hijau terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain hakim, tim Kejagung menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Penangkapan ini terkait dugaan suap miliaran rupiah di balik vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, jaksa penyidik menyita uang miliaran rupiah dalam dugaan suap tiga hakim PN Surabaya,
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tiga hakim tersebut, dan pengacara Lisa Rahmat.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus Ronald Tannur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin, red), jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah jaksa penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.