Berita Viral

Di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur yang Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mengalir Uang Miliaran ke 3 Hakim

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews)

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban Dini yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan. 

Putusa Kasasi MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

“Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA.

Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. 

Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya. (*)

Berita Terkini