Breaking News

Pembunuh Mutia Pratiwi Ditangkap

2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi, Lihat Mayat Tapi Tak Lapor Atasan

Keduanya ialah Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap dua oknum personel Polisi terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Keduanya ialah Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi dia melaporkannya kepada pimpinannya.

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan)
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan) (fredy)

Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Polisi mengungkap, pelaku utama tewasnya Mutia Pratiwi adalah Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Pematangsiantar.

Mutia tewas akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual dengan Joe pada Minggu 20 Oktober lalu.

Ia kerap melakukan penganiayaan saat berhubungan badan, sebagai fantasi seksualnya hingga Mutia tewas.

Sedangkan dua personel Polisi datang ke lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar karena dihubungi salah satu pelaku.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat diminta menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved