Berita Viral

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Resepsionis Hotel, Wanita Berusia 50 Tahun

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial RR (23) melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita resepsionis hotel yang berinisial SR (50) di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA dini hari. (TribunnewsSultra.com/Sawal)

Di hadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukannya.

Tersangka RR pun terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 UU 1/2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus Lainnya: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bangka Belitung Bertambah Jadi 6 Orang

Kasus lainnya di tempat terpisah, seorang guru ngaji berinisial Z (44) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi usai mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Korban yang melapor polisi bertambah jadi enam orang.

"Jumlah (sementara) ada enam orang, 5 orang sudah diperiksa, 4 laki-laki dan satu perempuan. Untuk satu korban lagi rencana akan dimintai keterangan hari ini ," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Kasus pencabulan terhadap anak didiknya ini terbongkar usai seorang korban yang masih berusia 12 tahun melapor ke orang tuanya. Kala itu, korban mengaku dicabuli oleh pelaku Z yang tak lain adalah guru ngajinya.

"Kita terima laporan, Minggu (10/11/2024), dari salah satu saksi (orang tua korban). Yakni terkait adanya aksi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,"ujar Kasat.

Tim unit PPA Satreskrim Polres Bangka bergerak melakukan penyelidikan, terutama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Alhasil, ternyata terduga pelaku adalah guru ngaji korban.

"Selanjutnya, tim gabungan PPA dan Buser melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,"sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku Z sudah berlangsung sejak 2022 silam. 

"Hasil pemeriksaan, kejadian (pencabulan) terhadap anak ini ada yang terjadi sejak 2020, ada 2021 hingga sekarang. Ada beberapa korban mengalami terakhir di Oktober 2024, ada terakhir 2023,"beber Kasat.

Hingga kini, baik pelaku dab korban masih dimintai keterangan di Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). 

Sebelumnya, Oknum guru ngaji di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, inisial Z, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). Pelaku inisial Z adalah seorang guru ngaji. "Terduga pelaku guru ngajinya. Sementara ada 4 orang (korban yang melapor),"ujar AKP Ogan.

(*/Tribun-medan.com)

Berita Terkini