TRIBUN WIKI

Profil Johanis Tanak, Calon Pimpinan KPK yang Ingin Hapuskan Operasi Tangkap Tangan

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak

Karir terakhir Johanis di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.

Baca juga: Profil Zahwa Nadhira, Putri Tuan Guru Bajang Menantu Mahfud MD yang Dikenal Sangat Berprestasi

Pada 2022, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Selain berkarier di Kejaksaan, Johanis pernah mengemban beberapa tugas khusus seperti diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN. 

Tak hanya itu, Johanis Tanak pernah dipercayai menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Baca juga: Profil Royhan Akbar, Putra Bungsu Mafhud MD Resmi Nikahi Zahwa Nadhira, Putri Tuan Guru Bajang

Kasus

Diberitakan sebelumnya, Johanis Tanak mengaku pernah menolak uang suap yang saat itu disodorkan kepada dirinya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.

Hal ini disampaikan Johanis Tanak dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (30/11/2022).

"Dulu waktu kayaknya saya pas pernah 500 juta. Tahun 2000an. Kalau saya jadikan mobil kijang, itu bisa dapat 7," ujarnya.

Baca juga: Profil Gunawan Dwi Cahyo, Karier Hingga Cerai dengan Okie Agustina Mantan Istri Pasha Ungu

Selama menjadi jaksa, Johanis Tanak menangani banyak kasus perkara yang melibatkan pejabat tinggi.

Seperti pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Partai Golkar saat itu yakni Akbar Tanjung.

Selain itu, pria berusia 63 tahun tersebut juga sempat mengusut kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.

Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar di tahun awal sebagai jaksa.

Pada 2023, Johanis Tanak pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena diduga melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris Sihite itu sempat viral di Twitter (X) dan dibenarkan oleh Johanis.

Obrolan tersebut membahas terkait bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Halaman
1234

Berita Terkini