TRIBUN WIKI

Surat Undangan Mencoblos Hilang saat Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Memilih?

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin didamping istri Rita Maharani beserta ketiga anaknya menggunakan hak pilih di TPS 112 Komplek Perumahan Citra Wisata, Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/4/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.  

- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.  

Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.  

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya

Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa dua dokumen penting:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  

- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  

- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini