TRIBUN-MEDAN.com - Daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara.
Besaran UMP Sumatera Utara 2024 (UMP Sumut 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024).
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Sumatera Utara ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Sumatera Utara 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan besaran UMP Sumut 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Sumut 2024 adalah Rp2.809.915.
Hal ini berarti UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.710.493.
Naik 6,5 Persen
Diketahui, pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Daftar UMK 2024 di Sumatera Utara
Besaran UMK Sumut 2024 tercantum dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.15.14.1/15696 tahun 2023.