TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Sihaloho.
Ia merupakan pelaku penikaman terhadap tiga orang anak tetangganya. Dua diantaranya meninggal dunia.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara.
Katanya, perkara ini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tersangka RS (Rudi Sihaloho) sudah diamankan," kata Anhar kepada Tribun-medan, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, atas kejadian penikaman itu dua dari tiga korban meninggal dunia.
Adapun identitas korban yang meninggal yakni, Owen Simarmata (4) dan Daren Simarmata (1,5).
Sementara, korban bernama Nathan Simarmata (7) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban ada tiga dan kami sampaikan juga, dua meninggal dunia," sebutnya.
Diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Setelah kejadian, pelaku dengan mengayuh sepeda datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
(cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan