TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mempersiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi sidang sengketa gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, KPU gugatan sengketa hasil Pilkada di MK adalah ranah hukum yang disediakan bagi pasangan calon.
"Sidang MK sesuai aturan yang ada. KPU menyediakan tiga hari bagi paslon untuk mendaftarkan gugatan. Dan di Sumut termasuk pemilihan Gubernur itu sudah mengajukan gugatan ke MK. Kami tentu siap untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Agus, Jumat (13/12/2024).
Agus mengatakan, KPU akan memberikan data data yang diperlukan dalam gugatan sengketa paslon Edy dan Hasan di MK.
KPU sebut Agus saat ini menunda proses tahapan Pilkada di Sumut menunggu keputusan MK.
"Saat ini tahapan yang ada ditunda sampai adanya keputusan dari MK nantinya. Kami tentu saat ini masih mempersiapkan hal hal yang dibutuhkan saat sidang gugatan," lanjutnya.
KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Bobby-Surya memenangkan Pilkada Sumut dengan meraih 3.645.611 suara.
Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota dengan suara sebanyak 2.009.311.
Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sejak awal menolak hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelahnya, tim hukum Edy dan Hasan secara resmi menyampaikan gugatan ke MK.
Mereka menilai kemenangan Bobby-Surya dilakukan dengan cara cara curang termasuk adanya dugaan pengerahan aparatur pemerintah seperti ASN dan Polri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan