Sumut Terkini
Daftar Lengkap UMK dan UMSK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Ini Besarannya
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumater
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara.
Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :
1. Kabupaten Mandailing Natai (Rp 3.100.999)
2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).
3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323).
4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).
5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356).
6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181).
7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).
8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851)
9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282)
10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906).
11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660)
12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
| Kuartal I Tahun 2026, Disnaker Siantar Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Sebanyak 40 Orang |
|
|---|
| Ekonom Sumut: PLTA Batang Toru Miliki Fungsi Strategis Bagi Kebutuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pemerhati Dorong Anak Muda Jadikan Budaya Dasar Etika Berdemokrasi di Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Pj-Gubernur-Sumut-Agus-Fatoni.jpg)