Sehingga total hukumnya menjadi 14 tahun kurungan.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada pidana pokoknya, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)