Medan Terkini

Akhir Nasib Dokter Koas Fladiniyah, Pihak RS Pirngadi Bertindak Tegas, Gegara Tukang Roti Dianiaya

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Koas Fladiniyah terlibat kasus penganiayaan pedagang

Kapolres sempat menikmati roti bakar Fitra Samosir. 

"Sudah sehat, coba lihat yang luka," kata Kombes Gidion. 

Duduk satu meja, Gidion memastikan bagaimana keadaan Fitra Samosir. Apalagi yang ingin kamu sampaikan?"tanya Kombes Gidion. 

Fitra Samosir merasa sangat bersyukur, kasus yang menimpa dirinya mendapat perhatian lamgsung Kapolrestabes. Dia berharap pelaku ditindak seadil-adilnya. 

"Terima kasih banyak, Bapak. Sudah datang dan memberi perhatian. Semoga kasus ini ditindaklanjut," katanya. 

"Oke selamat bekerja kembali, sehat-sehat selalu, tetap semangat. Hidup roti bakery Fitra. Saya pamit ya," kata Gidion menimpali. 

Saat temu pers, Gidion mengatakan, kasus ini di ruang publik yang menimpa Fitra Samosir. Secara normatif sudah memberikan laporan polisi, dan ada Kanit PPA sudah menindaklanjuti. 

"Kedatangan saya ke sini saya berempati, memastikan kondisi fisik dan psikologi ms korban yang membaik. Melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan jangan ada rasa takut. Kasus ini kami pastikan aaan selesai dengan baik,"katanya. 

Diketahui Laporan tersebut telah dicatat Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun terlapor belum ditahan, meski sudah cukup bukti. 

"Hari senin dipanggil terlapor, dan kita akan melakukan pendamping psikologis kepada yanh bersangkutan (dokter koas Fladiniyah), karena sudah berulang, meski pun tidak ada korelasi antara pendamping psikologi dan proses hukumnya," kata Kapolrestabes Medan. 

"Terkait latar belakangnya belum ada, itu nanti jadi pengayaan kita dalam proses hukumnya. Bukti sudah ada keterangan korban, CCTV, itu sudah cukup melakukan konfirmasi. Soal RJ  (Restrotif Justice) itu tergantung Fitra (korban), tapi kami tetap normatif jalankan prosedur. Laporannya penganiayaan. Jadi unsur konstruksi pidananya menyebabkan korban terhambat kerja sehari-hari (2 hari) itu cukup untuk memberatkan," kata Kapolrestabes Medan. 

Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Manchester City Gagal Menang, Tendangan Penalti Erling Haaland Diblok

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca juga: Kapolrestabes Medan Sebut Ada Kekerasan yang Dilakukan Personelnya saat Proses Penangkapan Budianto

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini