"Iya (pemecatan belum ada). Cuman sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan diulangi lagi. Sementara kemungkinan dipecat atau tidak itu keputusan dari yayasan, saya tidak berani bilang iya atau tidak karena Senin rapat lagi untuk memutuskan yang baik untuk sekolah dan wali kelas," jelasnya.
Sejauh ini, pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.
"Tadi sudah ada relawan yang membantu ke rumah anak tersebut, untuk bayar uang sekolah anaknya dan sudah dibayar uang sekolahnya. alhamdulillah, sudah ada beberapa ratus ribu bantuan sekolahnya insyaallah ada bantuan lagi untuk keperluan keperluan rumah tangga yang akan diberikan ke ibunya," ucapnya.
Diakui Juli, siswa ini baru pertama kali melakukan tunggakan ke pihak sekolah.
"Sebenarnya ini baru ini (siswa itu nunggak uang sekolah) karena ibunya saat ini sedang sakit. dan ayahnya kadang kerja atau tidak. Makanya dia enggak bisa bergerak mencari uang dan kebutuhan anaknya ya. Kalau saya sih memaklumi itu," ucapnya.
Menurutnya, tanggung jawab SPP itu bukanlah urusan wali kelas.
"Itulah mis komunikasi sebenarnya tanggung jawab SPP itu saya, bukan wali kelas. Yang enggak terima rapot karena belum bayar SPP. Tetapi tidak ada aturan untuk dudukkan siswa di lantai. Itulah wali kelas tidak komunikasi dulu dengan saya, itulah salahnya beliau (wali kelas),"jelasnya.
Meski begitu, kata Juli saat ini siswanya tetap sekolah seperti biasanya. Dan antara wali kelas dan wali murid sudah saling maaf-maafan.
"Sampai sekarang siswa itu tetap sekolah di sekolah ini. Wali murid dan wali kelas sudah bertemu dan saling maaf-maafan. Hanya ada mis komunikasi saja,"terangnya.
Sebelumnya viral video berjudul: Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Imbas SPP Nunggak.
Seorang murid laki-laki di SD Swasta Abdi Sukma di Kota Medan inisial Ms (10) bernasib malang harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar mengajar.
Anak kelas 4 itu dihukum oleh guru wali kelasnya Hariyati lantaran ia menunggak membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Total besaran SPP-nya Rp 180 ribu.
Kamelia, ibu korban, bercerita anaknya itu dihukum sejak hari pertama sekolah yakni Senin (6/1/2025).
Namun, ia baru sadar pada Rabu (8/1/2025) saat anaknya tidak mau berangkat ke sekolah.
“Rabu pagi ya kan saya suruh anak saya sekolah, saya bilang kamu duluan nanti mamak (nyusul ke sekolah), mamak jual handphone biar bayar SPP,” kata Kamelia saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (10/1/2025).