Pembacaan Putusan Sela Pilkada

12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 12 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).

Dalam putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (4/2/2025), tujuh perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Berikut 12 gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. 

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024. 

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024. 

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. 

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. 

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024. 

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
 
8. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 

9. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2024 

10. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 

11. Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 

12. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024

Halaman
123

Berita Terkini