TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 12 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).
Dalam putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (4/2/2025), tujuh perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Berikut 12 gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:
1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.
3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
8. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
9. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2024
10. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024
11. Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024
12. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024