Polsek Secanggang Bongkar Sarang Narkoba di Desa Teluk Kabupaten Langkat

Sebuah operasi Gerebek Kampung Rawan Narkoba (GKN) di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (3/2/2025).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sebuah operasi Gerebek Kampung Rawan Narkoba (GKN) di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (3/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT – Sebuah operasi Gerebek Kampung Rawan Narkoba (GKN) di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (3/2/2025). Tim gabungan dari Polsek Secanggang, Koramil 08 Secanggang, serta perangkat desa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, Selasa (4/2/2025).

Dipimpin oleh Waka Polsek Secanggang, razia dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menyasar sebuah gubuk kecil yang berdiri di pinggir benteng, Dusun Parit Kaca. Gubuk yang terbuat dari pelepah sawit dan beratapkan tenda biru itu diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan serta transaksi gelap narkotika. 

Saat penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas narkoba di tempat tersebut, di antaranya: empat alat isap (bong) lengkap dengan pipet, enam plastik klip bening dan tiga buah mancis.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Palas dan Masyarakat Panen Jagung di Lahan Mapolres

Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas juga langsung merobohkan serta membakar gubuk tersebut sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Secanggang.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tim gabungan dalam menindak praktik penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Langkat. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat," tegasnya.

Bukti komitmen aparat dalam memberantas narkotika, sekaligus peringatan bagi para pelaku untuk menghentikan aksi mereka sebelum hukum bertindak lebih keras. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved