Di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp 100 juta.
Ibunya nyaris pingsan, neneknya yang sudah sakit-sakitan di atas kasur dan istrinya menangis tak henti.
"Bagaimana mau pinjam Rp 100 juta. Apa yang mau dibayarkan. Untuk makan saja pendapatan saya ngepas," cerita pemuda 21 tahun itu dikutip dari tribun-jatim.com.
Dia sendiri menolak menandatangani itu, karena merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan.
Namun, tetap saja dia ketakutan dan berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.
"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ujarnya.
Kuasa Hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi, mengatakan ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank plat merah tahun 2024 ini.
Di enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.
"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.
Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.
Di mana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.
Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.
Karena, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.
"Masing-masing Rp 100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar. Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Perbankan enggan memberikan komentar saat didatangi Tribun Jatim.
Baca juga: Aset Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tumbuh 24,7 Persen
Baca juga: Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di SMK Satria Budi Perdagangan
(*/tribun-medan.com)