Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Veteran, Dua Pelaku Diamankan

Editor: Muhammad Tazli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Veteran, Desa Manunggal, pada Kamis (6/3) tengah malam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Andika (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, serta seorang perempuan bernama Naura Olivia (21) sebagai pengguna.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Sabtu (8/3) menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar AKP Ismail Pane.

Baca juga: Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum, Anggota DPRD Medan Dimas Sofani Lubis Beri Apresiasi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka Andika mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Ismail Pane.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (*)

Berita Terkini