Kasusnya cukup beragam.
Mulai dari keteledoran karena tahanan kabur, hingga pemerasan.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," katanya.
Karena perbuatan buruknya itu, tahun 2020 ia pernah dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri.
Harta kekayaan
Kompol Chrisman Panjaitan sudah dua kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pertama pada 31 Desember 2019 saat masih menjadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dengan kekayaan Rp1.652.000.000.
Laporan kedua tercatat pada 31 Desember 2023, dengan jumlah naik sedikit menjadi Rp1.684.000.000.
Baca juga: Profil Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan Rupanya Bandar Sabu, Kendalikan Narkoba Lapas
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.364.500.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 302.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 400.500.000
- Tanah Seluas 60 M2 Di Kab / Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 62.000.000
- Tanah Seluas 796 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 167.500.000
- Mobil, Toyota Hilux Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000
- Mobil, Toyota Avanza Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
- Motor, Honda Vario Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 12.500.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 122.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 30.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 1.684.000.00
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan