TRIBUN WIKI

Rekam Jejak Kompol Chrisman Panjaitan, Polisi Pemeras yang Berkali-kali Langgar Etik dan Dipecat

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PEMERAS- Kompol Chrisman Panjaitan, anggota Polda Kepulauan Riau dicap sevagai polisi pemeras karena ketahuan memeras tersangka narkoba sebanyak Rp 20 juta.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kompol Chrisman Panjaitan merupakan polisi pemeras yang namanya cukup viral di media sosial.

Ia merupakan anggota Polda Kepulauan Riau yang baru saja dipecat dari kesatuannya karena memeras tersangka narkoba hingga Rp 20 juta.

Modus yang dilakukan Kompol Chrisman Panjaitan dan anak buahnya terbilang licik.

Untuk mendapatkan uang pemerasan dari tersangka narkoba yang ia tangkap, Kompol Chrisman Panjaitan menggunakan KTP tersangka untuk pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Profil Ifan Seventeen, Vokalis Band Korban Selamat Tsunami Kini Jabat Dirut PT Produksi Film Negara

ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. (Kolase Istimewa) (istimewa)

Baca juga: Profil Jeong Lee-an atau Ian Hearts2Hearts yang Dijuluki Ian Sopian oleh Fans dan Netizen Indonesia

Chrisman mendaftarkan KTP tersangka sebagai peminjam, agar bisa mencairkan dana segar dari situs pinjol.

Sialnya, tindakan busuk itu kemudian diketahui oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat sebagai Kapolda Kepri.

Tak pelak, tindakan Kompol Chrisman Panjaitan dan anak buahnya tersebut membuat Brigjen Asep Safrudin meradang.

Ia kemudian menindak Kompol Chrisman Panjaitan beserta semuaa pihak yang terlibat.

Setidaknya, ada 9 polisi pemeras yang dilaporkan diproses dalam kasus ini.

Sebagai ganjarannya, Kompol Chrisman Panjaitan kemudian disidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Sementara, oknum lainnya dihukum demosi.

Baca juga: Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI Pemasok Senjata Api ke KKB Beli Senjata Produksi PT Pindad

Rekam Jejak Kompol Chrisman Panjaitan

Kompol Chrisman Panjaitan dicap sebagai penjahat berseragam oleh warganet.

Alasannya, karena Kompol Chrisman Panjaitan ternyata sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Ia tidak hanya melakukan pemerasan, tapi juga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kompol Chrisman Panjaitan sudah tiga kali menjalani sidang etik.

Baca juga: Sosok Haji Alim, Pengusaha Kaya Raya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung-Tempino

Kasusnya cukup beragam.

Mulai dari keteledoran karena tahanan kabur, hingga pemerasan.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," katanya.

Karena perbuatan buruknya itu, tahun 2020 ia pernah dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri.

Harta kekayaan

Kompol Chrisman Panjaitan sudah dua kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama pada 31 Desember 2019 saat masih menjadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dengan kekayaan Rp1.652.000.000.

Laporan kedua tercatat pada 31 Desember 2023, dengan jumlah naik sedikit menjadi Rp1.684.000.000.

Baca juga: Profil Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan Rupanya Bandar Sabu, Kendalikan Narkoba Lapas

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.364.500.000

  1. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 302.000.000
  2. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 400.500.000
  3. Tanah Seluas 60 M2 Di Kab / Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 62.000.000
  4. Tanah Seluas 796 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp.  600.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 167.500.000

  1. Mobil, Toyota Hilux Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000
  2. Mobil, Toyota Avanza Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
  3. Motor, Honda Vario Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 12.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 122.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 30.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 1.684.000.00

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini