2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala. VISI berharap, dengan adanya uji materi ini, tata kelola royalti musik bisa lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.
“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan kepastian hukum bagi industri musik Indonesia,” tulis VISI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com