TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masalah penyerapan pendapatan daerah di sektor parkir Kota Medan tak berjalan mulus ditangani Dinas Perhubungan.
Sistem pembayaran parkir tepi jalan saat ini menggunakan dua metode, yakni sistem konvensional (tunai) dan parkir berlangganan (barcode) meresahkan masyarakat.
Beberapa waktu lalu viral warga yang berseteru dengan juru parkir (jukir) karena ditolak membayar dengan sistem barcode.
Kejadian ini terjadi di Jalan Surayaba Medan yang viral hingga berujung penindakan dari Dinas Perhubungan.
Warga yang sudah membayar barcode parkir di depan tetap dipaksa oleh jukir membayar parkir tunai.
Akibat warga kerap cekcok di jalanan dengan jukir, bahkan hingga terjadi kontak fisik perseteruan.
Terkait masalah tersebut, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengakui banyak jukir yang membandel, memaksa bayar tunai.
Dia menegaskan bahwa sistem barcode berlaku sampai saat ini sebagai transaksi sah perparkiran.
"Memang masih ada jukir yang begitu (memaksa tunai). Saat ini kita memakai dua metode pembayaran, saya pastikan barcode itu berlaku, begitu juga tunai.
Kalau ada yang pakai barcode tetap dipaksa tunai ya jangan mau, segera laporkan saja ke kami 082276327452 atau Instagram dishub_medan. Silahkan adukan pasti kami Tindak lanjut," kata Nikmal, Senin (7/4/2025).
Nikmal tak menampik bahwa praktik jukir nakal di lapangan masih ada yang menolak pembayaran dengan sistem barcode.
Jumlah jukir yang jauh lebih banyak jadi masalah dengan jumlah personel Dishub Medan untuk mengawasi dan menindak cepat.
"Sosialisasi terus kita sampaikan pada perusahan yang ada untuk memberi pengerahan kepada jukirnya. Namun masalahnya di jukir.
Ada beberapa jukir yang kita tindak dan amankan, contoh yang dijalan Surabaya sudah ditinda, sudah minta maaf," ungkapnya.
Lanjut Nikmal, di Kota Medan ini jumlah jukir lebih dari 2.000 orang. Untuk lebih efisien, masyarakat bisa mengadu ke nomor nstagram dishub_medan dengan janji direspon cepat.