"Laporkan saja ke Instagram Dishub_medan pasti kami tindak, saya pastikan direspon," tegasnya
Ke depannya, Nikmal kembali mengimbau kepada perusahaan pengelola parkir dan jukir yang ada di Kota Medan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat ini.
Pihaknya juga akan lebih gencar melakukan pengawasan dna penindakan.
Untuk diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi untuk sepeda motor Rp.3.000/sekali parkir, mobil penumpang, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis Rp.5.000/sekali parkir, truk mini dan kendaraan sejenis Rp.7.000/sekali parkir.
Sementara untuk Barcode, sesuai Perwal Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, besaran tarif retribusi sepeda motor Rp.90.000/tahun, mobil penumpang, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis Rp.130.000/tahun, truk mini dan kendaraan lain yang sejenis Rp.168.000/tahun.
Terkait terget PAD parkir dengan naiknya Rp 1.000 untuk roda dua, naik Rp 2.000 untuk mobil minibus, Nikmal mengklaim optimistis akan naik dari sebelumnya.
Warga Medan sempat viral di sosial media dipaksa bayar tunai, padahal menyatakan punya barcode parkir.
"Kejadian di tgl 3 april 2025 hari kamis di jln surabaya medan, Katanya barcode berlaku tp tetap bayar parkir, barcode urusan kita sama org dishub jd double2 bayar lah kek gini, gimana ini bapak @dishub_medan dan bapak walikota @ricowaas. Bantu viralin teman2 biar gak kebiasaan parkir liar kek gini, macam jalan bapak org ini aja dibuatnya kota medan ini semua, tiap parkir selalu begini, masyarakat yg dirugikan kalo begini," tulisnya di sosmed Buletin Medan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan