Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) tepatnya di Gedung MCHC lantai 7, pada Selasa, dini hari 18 Maret 2025.
Terkini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar telah menangkap pelaku dan menahan tersangka PAP.
PAP dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diduga Memiliki Kelainan
Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FA (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sementara korban inisial FN adalah keluarga pasien yang tengah berada di rumah sakit untuk menjaga ayahnya yang dirawat dan memerlukan transfusi darah.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.
Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku diduga mengalami kelainan seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna diduga memiliki kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Akan tetapi, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.
Surawan menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual pada pelaku.
Sejauh ini, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.