Sekira pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.
Selanjutnya tersangka Kasrianik dan Agung Pradana masuk ke dalam mobil dengan posisi Kasrianik di samping supir dan Agung Pradana duduk di belakang supir.
Driver taksol mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom.
Namun setibangnya di Jalan Pinang Baris Gg Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, mendadak tersangka Agung Pradana meminta si sopir taksol berhenti. Agung Pradana beralasan sedang menunggu temannya, lalu ia berpura-pura menelepon.
Pada saat korban sedang mengamati handphone-nya, tersangka Agung Pradana langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.
Kemudian tersangka Kasrianik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali. Sarung yang menjerat leher korban tidak dilepas sampai korban terkulai lemas.
Tersangka Agung Pradana memindahkan korban ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.
"Selanjutnya tersangka Agung Pradana pindah ke kursi supir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang untuk membuang mayat korban," ujar Gidion.
Sesampainya di Gebang Klantan sekira pukul 03.00 WIB, tersangka berhenti dan menurunkan korban dari mobil.
Untuk memasukkan korban ke dalam karung goni, sarung yang menjerat leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat dan korban dibuang ke dalam sungai.
"Korban dibuang di ke dalam sungai dengan aliran air yang mengarah ke laut," ungkapnya .
Para tersangka K dan A.P menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka Kasrianik, sekira pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka membersihkan mobil membuka plat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.
Pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Kasrianik pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot.
Sedangkan tersangka Agung Pradana berangkat menuju Tanjung Pura dan pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB.