Medan Terkini

Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS AGUS SURYA: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto,  pada Senin (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi. 

Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa. 

Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban. 

"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini