Untuk diketahui, PW sebelumnya diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.
Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai muncikari.
PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi.
Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.
PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.
Kemudian, pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.
PW diduga dirudapaksa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu LC.
Tak hanya sekali, Aiptu LC kembali merudapaksa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).
Dugaan rudapaksa itu dilakukan oleh Aiptu LC di dalam sel Mapolres Pacitan.
Perbuatan bejat Aiptu LC itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.
"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).
Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.