TRIBUN WIKI

Profil Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, Eks Staf Ahli Panglima TNI yang Dipecat Tipu Warga

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT- Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, perwira menengah TNI AL dipecat dari kesatuan lantaran melakukan penipuan dengan modus bisnis BBM. Selain dipecat, Agus juga harus menjalani hukuman dua tahun dan tiga bulan penjara.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan sebenarnya sedikit lagi menjadi jenderal.

Namun sayang, ia justru tersandung kasus penipuan.

Karena kasus penipuan itu, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dipecat dari kesatuannya.

Ia tidak hanya dipecat dari TNI Angkatan Laut, tapi juga harus menjalani hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus bisnis BBM.

Baca juga: Profil Saddil Ramdani, Eks Gelandang Timnas Indonesia yang Dikabarkan Bakal Hengkang dari Sabah FC

Sidang Vonis - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto,  pada Senin (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Baca juga: Profil dan Biodata Luis Tagle, Digadang Sebagai Calon Pengganti Paus Fransiskus Asal Filipina

Amar putusan Hakim Dilmilti I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto menyebutkan, bahwa korbannya ada dua orang, merupakan warga Batam.

Menurut putusan hakim, modus yang dilakukan Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dengan mengajak para korban melakukan bisnis BBM.

Kemudian para korban berinvestasi Rp 5 miliar, dengan iming-iming keuntungan 40 sampai 50 persen.

Setelah bisnis berjalan, Agus memang sempat mengembalikan modal awal yang dipakai.

Namun, dia tidak memberikan keuntungan yang telah dihasilkan dari bisnis BBM tersebut.

Baca juga: Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Kabarnya Berpeluang Ikut Konklaf

Alasan Agus tidak memberikan keuntungan itu karena uangnya dipakai untuk bisnis yang lebih besar.

Agus bilang, bahwa bisnis baru tersebut membutuhkan modal Rp 11 miliar.

Perwira menengah TNI AL ini kembali menjanjikan untung yang sebesar-besarnya.

Karena tergiur dengan janji palsu Agus, korban kembali memberikan uang senilai Rp 10.750 miliar pada Agustus 2018.

Seiring berjalannya waktu, Agus tak menepati janjinya. 

Halaman
1234

Berita Terkini