Haji 2025

Apa Itu Haji Furoda? Berbeda dengan Haji Plus, Ini Biaya dan Masa Tunggu Keberangkatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jutaan jemaah haji dari seluruh dunia berbondong bondong menuju Jabal Rahmah di Padang Arafah sebelum waktu wukuf tiba Sabtu (15/4/2024) atau 9 dDulhijah 1445 h.

TRIBUN-MEDAN.com - Pengertian haji furoda, beda dengan haji plus, perkiraan biaya dan masa tunggu lengkap. 

Haji furoda sudah sangat familiar bagi umat Islam Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. 

Banyak muslim yang bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan haji furoda? Berapa lama waktu haji furoda dan fasilitas apa yang didapat.

Apa beda haji furoda dan haji plus?

Menjawab semua pertanyaan tersebut, silakan disimak penjelasannya seperti diolah dari laman resmi badan amil zakat nasional (baznas) dan badan pengelola keuanngan haji (bpkh).

Pengertian Haji Furoda

Haji Furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara. 

Dalam program ini, calon jamaah haji tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut dengan "visa mujamalah" atau "visa undangan".

Haji Plus, atau yang sering disebut juga dengan haji khusus atau ONH Plus adalah jenis ibadah haji yang dilaksanakan dalam kuota haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Namun, perbedaanya adalah haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu lebih singkat daripada program haji reguler.

1. Penyelenggara Haji Furoda dan Haji Plus

Sebenarnya dari segi penyelenggara, tidak ada perbedaan signifikan antara keduanya.

Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa penyelenggara ibadah haji furoda adalah badan hukum atau disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kementerian Agama Indonesia.

Begitupun penyelenggara ibadah haji plus umumnya merupakan agen perjalanan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah haji sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

2. Biaya

Halaman
12

Berita Terkini