Namun, sertifikat itu ditolak karena masih tersangkut hak waris. Hingga pada akhirnya, ada teman Sri Wahyuni yang menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan, sehingga sang suami bisa dibawa pulang ke Sidikalang untuk disemayamkan.
Setibanya di Sidikalang, supir ambulans yang ditugaskan untuk mengambil sertifikat itu .
Sementara itu, Suci Aulia yang sebelumnya dirawat di RSUP Adam Malik juga menghembuskan nafas terakhirnya. Jasad Suci sudah dibawa ke Sidikalang untuk disemayamkan.
Sementara itu korban lainnya yakni Alhasdi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang ada di Banda Aceh.
"Alhasdi sempat dirujuk ke rumah sakit di Kota Medan. Namun kemudian dipindahkan ke RSUD Subulussalam, dan sekarang sudah di rumah sakit yang ada di Banda Aceh, "
"Kondisinya sekarang katanya sudah baikan. Dan korban lainnya sekarang sudah bisa pulang, " tambah Sri Wahyuni.
Ketujuh korban itupun harus menanggung utang pengobatan akibat ditolaknya BPJS Kesehatan. Total biaya seluruh korban ditaksir mencapai Rp 260 juta dari beberapa rumah sakit yang ada di Kota Medan.
Kejadian ini pun kemudian dilaporkan Sri Wahyuni kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut. Saat ini pihak Ombudsman masih melakukan penyelidikan adanya dugaan malpraktik. Sri Wahyuni bersama korban lainnya juga membuka penggalangan dana untuk membantu membayar biaya tunggakan.
Hal itu mengingat warung makan yang dibuka Sri Wahyuni bersama keluarga masih tergolong usaha kecil, dan hanya meraih omzet Rp 300 ribu per hari.
"Saat ini kami masih menunggu lah hasil dari penyelidikan Ombudsman. Kami berharap semoga kasus ini bisa terselesaikan, " tutupnya.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan