TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Serma Yonanda Agusta (34) ditangkap terkait sabu-sabu seberat 40 Kilogram.
Personel TNI yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau, itu diduga sebagai orang yang memiliki atau mengirim narkoba kepada kurir yang ditangkap personel Polres Asahan terlebih dahulu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I BB Kolonel Asrul Kurniawan membenarkan adanya prajurit TNI ditangkap terkait narkoba.
Saat ini Sersan Mayor Yonanda Agusta ditahan di Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan, setelah diserahkan dari Korem 031/Wira Bima, Pekanbaru, Riau.
"Dari pengembangan itu Danrem menyerahkan oknum tersebut ke Pomdam I Bukit Barisan hari itu juga, hari Kamis,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan, Senin (2/6/2025).
Asrul mengatakan yang menangkap Sersan Mayor Yonanda Agusta bukan Polisi, melainkan TNI, setelah mendapat informasi dari Polres Asahan ada prajurit TNI terlibat narkoba pada Kamis 29 Mei kemarin.
Awalnya, kata Asrul, personel Polisi menangkap 2 kurir narkoba yang membawa sabu seberat 40 Kilogram, di sebuah rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis 29 Mei lalu.
Kemudian kurir tersebut buka suara kalau sabu yang dibawanya diduga didapat dari prajurit TNI bernama Serma Yonanda Agusta.
Selanjutnya Polisi berkoordinasi dengan TNI, kemudian Serma Yonanda ditangkap.
"itu bukan ditangkap Polisi. Yang ditangkap Polres Asahan itu kurir narkoba membawa 40 Kilogram sabu-sabu kemudian mereka diperiksa. Berdasarkan pengembangan, informasinya ada keterlibatan anggota Kodim inisial YA."
Meski demikian, Kodam I BB belum mengungkap status hukum Serma Yonanda, dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Yang pasti, kata Asrul, Kodam I BB tidak mentolerir anggota yang terlibat peredaran narkoba.
Apalagi Kodam I di seluruh wilayah kerjanya sedang gencar-gencarnya membantu Polisi mengatasi peredaran narkoba.
Sanksi pemecatan, proses hukum pun akan diberikan kepada Serma Yonanda apabila terbukti.
"Sudah ditahan, diperiksa dan diproses secara hukum. Apabila terbukti bersalah, dan memang terlibat dalam kasus sabu 40 kg diproses sesuai hukum dan pemecatan. Tidak akan mentolerir ada anggota bermain narkoba."