Berita Viral

PERTEMUAN Gibran dan Try Sutrisno, Purnawirawan Surati DPR-MPR untuk Segera Proses Pemakzulan

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tampak berbincang santai dengan Megawati Soekarnoputri, serta Try Sutrisno di holding room sesaat sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, berlangsung pada Senin (2/6/2025) pagi. (Dok. Tim Media Presiden Prabowo)

Mahfud MD: Secara Politik Sulit

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD pernah menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran secara teoritis bisa dilakukan.

"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Namun ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan, karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.

Sebab untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

"2/3 dari yang hadir ini haru setuju bahwa ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.

"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

JOKOWI DIPERIKSA BARESKRIM - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) usai diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor terkait dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik dari soal ijazah dari SD sampai perguruan tinggi hingga terkait aktivitas saat masih aktif menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV)

Jokowi Turut Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Gibran 

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Jokowi menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilu 2024 secara sah.

Hal tersebut disampaikan Jokowi merespon langkah sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini