Sumut Terkini

Ramai-ramai Kader PDIP di Sumut Laporkan Menteri Budi Arie, Mulai DPC Medan hingga Dairi

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN BUDI ARIE - Pengurus DPC PDIP menilai Menteri Koperasi Budi Arie telah membuat ujaran kebencian pada partai mereka, Selasa (3/6/2025)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sumatra Utara (Sumut) ramai-ramai melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Laporan pengaduan masyarakat ini terkait tudingan Budi Arie bahwa PDIP mendapatkan aliran dana judi online.

Setidaknya, ada lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang membuat pengaduan ke kepolisian, yakni DPC Kota Medan, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Dairi, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim, mengatakan laporan ini menyikapi isu viral di media sosial terkait penyataan Budi Arie bahwa PDIP terkait dalam pusaran judi online di Tanah Air.

“Kami sangat kecam statement seperti itu, dan kami anggap memfitnah serta mencemarkan nama baik PDI Perjuangan," kata Hasyim, Selasa (3/6/2025).

Dalam laporan bernomor 20/Dumas/BudiArie/BBHAR.Medan/V1/2025 yang diterima Polrestabes Medan, Budi Arie disebut menyebarkan pernyataan melalui platform YouTube pada Rabu 21 Mei lalu.

Hasyim menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan spontanitas para kader banteng yang tak terima atas pernyataan Budi Arie. 

"Kami kader di daerah dengan spontanitas melaporkan saudara Budi Arie. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti, karena apa yang dilakukan oleh Budi Arie itu merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

“Kami tidak mau melakukan anarkis, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum,” sambungnya.

Kepala BBHAR, Rion Arios mengatakan, pernyataan Budi Arie adalah tidak benar dan menyakiti hati para kader PDIP. 

"Secara khusus kami di Medan merasa tersinggung dan untuk menghindari munculnya tindakan anarkis dari para kader dan anggota, maka kami membuat Dumas ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, PDIP menerapkan empat pasal, mulai 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 27 dan 28 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kalau memang dia mempertahankan pernyataannya silakan dibuktikan. Jangan hanya mencemarkan nama baik partai," kata Rion.

Aksi serupa terjadi di Kota Tebingtinggi. Sekretaris DPC PDIP Tebingtinggi, Waris didampingi Wakil Ketua Radinson Saragih, Bendahara Mangatur Naibaho, serta kader PDIP Supra Madya datang langsung ke Mapolres untuk melaporkan Budi Arie pada Selasa (3/6/2025). 

Usai menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), Waris mengatakan, laporan ini dilakukan berdasarkan perintah dari DPP dan DPD PDIP Sumut. 

Halaman
12

Berita Terkini