TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana soal mobil dinasnya tabrak lansia.
Yuki mengaku dirinya berada dalam mobil tersebut saat kecelakaan terjadi.
Namun saat itu Yuki sedang tidur sehingga ia tak tahu kronologi persis kecelakaan mobil yang ditumpanginya itu.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Wakil Bupati Mamuju mengalami kecelakaan di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Kamis (12/6/2025) sore.
Yuki sedang dalam perjalanan dinas saat kecelakaan itu terjadi.
Mobil dinas Alphard itu menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali.
Baca juga: Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Korban yang berusia 68 itu meninggal dunia.
Ia meninggal dunia akibat luka berat setelah motornya tertabrak mobil Toyota Alphard putih yang ditumpangi Wakil Bupati Yuki Permana.
Mobil Alphard putih yang ditumpangi Yuki Permana, sedang melaju dari arah utara (Mamuju) menuju selatan.
Baca juga: NASIB Pegawai Kantor Bupati Balangan, Live TikTok Lagi Main PS di Jam Kerja, Berujung Dipindah Tugas
Bersamaan dengan itu, sepeda motor matic merek Honda Beat bernomor polisi DC 2695 PH yang dikendarai oleh Muhammad Ali (68) dari arah yang sama, hendak memutar.
"Benturan keras pun tak dapat dihindari, menyebabkan Muhammad Ali mengalami luka berat dan meninggal dunia,"terang Kapolsek Tinambung, Iptu Haspardalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/6/2025) malam
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian nahas tersebut.
Baca juga: INI DAFTAR Perwira Tinggi Iran yang Tewas Terkena Serangan Udara Israel, Satu Ilmuwan Juga Tewas
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat dirinya dalam perjalanan dinas untuk mengunjungi pembibitan ikan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari kunjungan kerja ke pembibitan ikan di Poniang dan rencana lanjut mengunjungi pembibitan di Pangkep,"ujar Yuki Permana.
Namun, Yuki Permana mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi detail kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan, saat insiden terjadi, dirinya sedang tertidur di dalam mobil.
"Jadi saya tidak tahu kejadian persisnya, karena saat itu saya sedang tidur," jelasnya.
Bantu Urus Jenazah
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/6/2025) malam mengatakan belum mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan.
Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan terjadi saat korban hendak berbelok.
Ia menambahkan, Wakil Bupati Mamuju sempat berada di Polsek Tinambung, membantu proses pengurusan jenazah korban.
“Pak Wakil Bupati sekarang ada di Polsek karena mayat baru saja diambil keluarganya. Pak Wakil Bupati juga sempat ke puskesmas untuk melihat kondisi korban sekaligus membantu proses pengurusan jenazah,” pungkas Haspar.
Petugas Unit Lantas yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan TKP, mengatur lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat, dan mengamankan satu unit sepeda motor serta mobil Toyota Alphard, di Kantor Polsek Tinambung.
Sopir Diperiksa
Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Iptu Sofyan, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir mobil Alphard, yang diketahui bernama Andi Ilham, guna memastikan penyebab kecelakaan.
“Saya akan memeriksa sopir, bagaimana posisinya, dari mana arahnya. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lapangan atau yang ada di dalam mobil,” ujar Iptu Sofyan kepada wartawan.
Sofyan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas.
Baca juga: Pengedar sekaligus Pemilik Barak Narkoba di Sunggal Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
“Karena sejauh ini saya belum melihat STNK-nya. Jadi saya tidak ingin berasumsi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan, karena belum ada bukti surat kendaraan,” jelasnya.
Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum.
“Dilihat dari kacamata hukum, apabila sebuah kendaraan menggunakan pelat di luar standar yang ditentukan pemerintah, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan