Berita Viral

LISA MARIANA Tegas Bantah Bila Dirinya Open BO kepada Ridwan Kamil, Klaim Dapat Bulanan

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya. Telanjur dandan sejak dini hari, namun Lisa Mariana urung bertemu Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut didaftarkan sejak 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Pada Kamis (19/6/2025) lalu, sidang lanjutan perkara ini digelar dengan agenda pembacaan gugatan.

Dalam gugatan itu, Lisa meminta pengadilan mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui status anaknya.

Selain meminta pengakuan identitas anak, Lisa juga menuntut ganti rugi. Ia menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.

Tidak hanya itu, Lisa juga meminta agar aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita. Ia juga menuntut kompensasi harian sebesar Rp 10 juta apabila Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Ridwan Kamil menyebut tuntutan Lisa sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

Mereka bahkan berencana menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar atas tuduhan penyebaran informasi palsu.amil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Terkini