Pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan tetap membuka lapak dagangannya di area yang dilarang ditertibkan dan disita barang dagangannya.
Mengenai hal ini, Muslih sendiri tidak sependapat kalau PKL berjualan ke luar pasar karena jumlahnya kian bertambah sehingga tidak muat menampung di area pasar.
"Kalau itukan dimana-mana gitu aja memang. Banyak yang mau berjualan di luar dari pada di dalam," kata Muslih.
Dari catatan www.tribun-medan.com kasus ini muncul setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa pembelian lahan kosong untuk pengganti pasar Pancur Batu senilai Rp 14,72 miliar untuk lahan seluas 3,2 hektare kemahalan.
Dianggap ada potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar jika dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 14,72 miliar.
Mahalnya pembelian lahan karena ternyata pemilik lahan memakai jasa kuasa jual.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan